MUNA BARAT, TELISIK.ID – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang tersebar di 11 kecamatan, di Kabupaten Muna Barat dituntut harus mampu mengetahui alur penanganan pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketika ada indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh badan adhoc ini, maka Panwascam diharapkan sudah bisa mengetahui tata cara dan prosedur untuk menindaklanjuti temuan yang didapatkan serta jika menemukan tindak pidana pemilihan.
“Titik perhatian serius dalam pengawasan dan penanganan kerawanan pelanggaran di Muna Barat yaitu di wilayah perbatasan, sebab di titik ini dikhawatirkan akan terjadi mobilisasi massa dan money politics (politik uang, red),” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa (P2S) Bawaslu Muna Barat, Izhar.
Izar mengatakan hal itu di sela rapat kerja bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red) serta 33 anggota Panwascam, Jumat (13/9/2024). Sentra Gakkumdu terdiri dari perwakilan Polres Muna, Kejaksaan Negeri Muna, dan Bawaslu.
Baca Juga: Rahmatnya Muna Janjikan Perbaikan Jalan dan Air Bersih di Watoputeh
