Potensi terjadinya pelanggaran, kata Izar, menjadi perhatian serius bagi Bawaslu, Sentrad Gakkumdu, dan Panwascam, termasuk para akademisi. Mereka telah diberikan pemahaman tentang tips dan metode dalam menganalisis adanya dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024.

“Termasuk netralitas ASN, TNI/Polri sudah kami buatkan imbauan baik dari tingkatan bupati hingga tingkat desa,” kata Izhar.

Izar berharap seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan kondusif dan masyarakat bebas menentukan pilihannya sesuai hati Nurani, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, Ishak, mengatakan dalam penanganan pelanggaran selama tahapan pilkada berlangsung, kepolisian memiliki dua kewenangan yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam alurnya, jika pihak Bawaslu menerima aduan maka pihak Gakkumdu melakukan tindak lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” jelas Ishak.