Menurutnya, stabilitas politik di Kendari sudah terpengaruh oleh kepentingan beberapa orang yang berusaha mempertahankan kekuasaan, dengan ASN dan pejabat pemerintah lokal sering kali menjadi sasaran pemobilisasian untuk kepentingan politik tertentu.
"ASN seharusnya netral. Kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas setiap pelanggaran netralitas ASN," pinta Rasmin.
Ia juga mengingatkan potensi kerawanan pilkada semakin besar seiring maraknya pelanggaran terkait netralitas ASN di berbagai level, dari pejabat tinggi hingga camat, lurah, dan OPD.
Bawaslu Kota Kendari mengklaim telah mulai memantau dan menangani sejumlah pelanggaran dalam kampanye Pilwali Kendari.
Pada 19 November 2024, Bawaslu merekomendasikan penghentian kampanye terbatas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, SKI-Sudirman, di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu, setelah menemukan pelanggaran serius, seperti kehadiran anak-anak di bawah umur dan kericuhan antara pengunjung dan panitia.
