Komisioner Bawaslu Kendari, Wa Ode Nur Iman, yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa keputusan penghentian kampanye ini diambil karena kampanye terbatas tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
"Kampanye terbatas harus dilakukan secara tertutup dengan peserta yang dibatasi. Namun, kami menemukan beberapa pelanggaran di lapangan," katanya.
Bawaslu mencatat dua pelanggaran utama dalam kampanye tersebut: pertama, banyak anak di bawah umur yang hadir, dan kedua, terjadi kericuhan antara pengunjung dan liaison officer (LO) paslon.
Karena kondisi tersebut, kampanye dihentikan sekitar 30 menit lebih awal dari jadwal yang ditentukan. "Kami langsung menyerahkan rekomendasi penghentian ke KPU Kota Kendari, yang mengeksekusi penghentian tersebut," tegas Wa Ode Nur Iman.
Bawaslu juga telah menurunkan pengawas dari tingkat kecamatan untuk memantau kegiatan ini sejak tahap persiapan. Meski awalnya paslon hanya memasang pembatas tali rafia, setelah berkoordinasi, mereka akhirnya memasang tirai kain hitam sesuai arahan Bawaslu.
