Menurutnya, Paslon Pilkada bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran money politic sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Kerahkan Pengamanan Prokes COVID-19 di Setiap TPS

Dimana, dalam frasa Undang-Undang tersebut di ayat 2 menyatakan bahwa sanksi administratif berlaku untuk Paslon apabila terbukti melakukan money politik.

"Jika merujuk pada aturan itu, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai Paslon kepala daerah jika melakukan money politic," jelasnya.

Sementara, dalam video yang viral tersebut secara jelas ada seorang warga akan menyebarkan amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp 100.000 untuk dibagikan kepada warga.