Taufan menjelaskan, dalam kaidah ilmu hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur rumusan delik pelanggaran disebut sebagai hukum materil, sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara menegakkan hukum materil (termasuk yang mengatur wewenang) disebut hukum formil (hukum acara), oleh karenanya cara melihat wewenang Bawaslu harus dilihat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan yang ada bersifat atributif dalam Pemilu/pemilihan yakni, UU tentang Pilkada, UU tentang Pemilu dan peraturan Bawaslu.

"Menjadi lucu ketika Bawaslu akan menghasilkan rekomendasi ke KASN. Secara Materil tidak bisa menindak, tapi juga Secara f formil tidak ada punya kewenang. Saya jadi tidak mengerti," ungkapnya. 

Sepemahamannya bahwa, delik pelanggaran netralitas ASN yang diatur oleh UU Pemilihan hanya diatur dalam pasal 71 UU no. 1 tahun 2015 terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Selebihnya, delik pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam perundang-undangan diluar perundangan-undangan kepemiluan maupun perundang-undangan Pilkada tersebar dibanyak peraturan perundang-undangan lainnya, diantaranya adalah UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN, PP no. 42 tahun 2004, PP no 53 tahun 2010, dan surat Menpan.RB. Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.

"Semua peraturan perundang-undangan diatas, hanyalah mengatur rumusan delik pelanggarannya saja tidak mengatur tentang wewenang Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Taufan, Bawaslu bisa saja menyebut adanya dugaan pelanggaran ASN ketika sudah ada calon. Lantas, bila belum ada calon yng ditetapkan, maka aturan mana yang memberi wewenang Bawaslu untuk menindak ASN.