MUNA, TELISIK.ID - Dugaan pelanggaran netralitas aparat desa pada Pilkada kembali terjadi di Kabupaten Muna.

Adalah Kaur Pemerintahan Desa Mabholu, Kecamatan Lohia, La Ode Amsri. Dugaan pelanggaran tersebut kini tengah digarap Bawaslu Muna.

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, dugaan pelanggaran netralitas aparat desa itu kini tengah ditangani oleh Panwascam Lohia.

"Sementara diproses di Panwascam," kata Al Abzal Naim, Senin (19/10/2020).

Pria yang kerap disapa Bram itu menerangkan, dalam UU Pilkada Nomor 1 dan Perubahannya UU Nomor 8 Tahun 2015 pada pasal 189 disebutkan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, Polisi, TNI, camat, lurah, kepala desa dan perangkat desa maka akan dikenakan pidana minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara.