Baca juga: Dana Hibah RT Irman-Zunnun di Makassar Diikuti Paslon di Pilkada Surabaya dan Kutai

Sementara itu, secara teknis, Ketua Panwascam Lohia, Sitti Zahria menerangkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat Desa Mabholu itu merupakan temuan Panwascam pada 12 Oktober lalu.

Di mana, pada saat itu ada kampanye salah satu Paslon bupati-wakil bupati di rumah warga, La Ode Naftahu dan aparat desa tersebut diduga terlibat langsung.

Nah, dengan adanya temuan itu, Panwascam melakukan langkah-langkah penanganan dengan memintai klarifikasi terhadap yang bersangkutan, saksi dan pemilik rumah.

"Kita baru mintai klarifikasi aparat desa itu dan saksi-saksi. Sementara, pemilik rumah, La Ode Naftahu, tidak hadir tadi (Senin), makanya, kita layangkan lagi panggilan kedua untuk klarifikasi besok (Selasa)," kata Zahria.