Oleh: Dr. Usmar, SE, M.M
Dekan Fakultas Ekonomi Univ. Moestopo (Beragama) Jakarta & Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Prov. Jawa Barat Periode 2023-2028
MENGHADAPI peristiwa besar proses jalannya demokrasi dalam konteks bernegara di tahun 2024 dibutuhkan effort yang sangat besar khususnya dari Bawaslu sebagai pengawas sejak di hulu ketika proses demokrasi dimulai.
Desain kepemiluan yang digunakan pada tahun 2024 itu mengacu pada Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, peristiwa besar pertama yang akan dihadapi adalah pada 14 Februari 2024. Pada tanggal ini, akan berlangsung pelaksanaan pencoblosan serentak untuk Pemilihan Legilatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
