Sejak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dilakukan Bawaslu terhadap UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang memutuskan sepenuhnya kewenangan pengawas pemilu ada di Bawaslu, termasuk untuk merekrut pengawas pemilu pada jajaran di bawahnya, telah memberikan energi yang mencukupi dalam menegakkan eksistensi Bawaslu.

Sebelum dilakukan judicial review, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu hanya memberi ruang pembentukan Bawaslu di tingkat pusat, sedangkan di daerah mulai provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya masih menjadi domainnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

Hal itu, tentu, sangat tidak efektif dalam tugas utama Bawaslu untuk mengawasi proses pemilu yang penyelenggaranya adalah KPU, karena akan sulit menghindari conflict interest untuk mengawasi kinerja dari lembaga yang berwenang membentuk lembaga yang akan bertugas mengawasi.

Sebenarnya, embrio semangat pemisahan kelembagaan Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan Penyelenggara  Pemilu (KPU) sudah dimulai pada Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam amanat dari UU 12 Tahun 2003 adalah membentuk lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi pemilu bersifat ad-hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Kelembagaan Panwaslu saat itu terdiri atas Panwaslu (Pusat), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.