Baca juga: Hak Angket Timbulkan Kegaduhan Politik, Demokrat Pasang Badan untuk Gubernur Khofifah
Baca juga: Telisik.id Buka Polling Pilkada Kota Kendari 2024, Siapa Calonmu?
“Contoh, ketika pemilu serentak 2019 ada sekitar tujuh juta penyelenggara pemilu hingga tingkat Ad hoc (sementara) mendapat laporan,” ungkap Fritz.
“Seringnya perbedaan tafsir antarsesama penyelenggara pemilu di lapangan karena adanya aturan teknis yang berubah yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu di pusat," sambungnya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI ini, merasa perlunya penyelenggara pemilu memiliki satu-kesatuan aturan teknis.
