KENDARI, TELISIK.ID - Melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara (Konut), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), menghentikan kasus dugaan pelanggaran Bupati Konut, Ruksamin.
Ruksamin yang kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati periode 2020-2025, yang diduga melakukan pertemuan dengan komunitas pemuda yang menamakan diri Kopi Juang di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati.
Pemberhentian tersebut diputuskan oleh pleno Bawaslu Konut dengan mempertimbangkan hasil rapat pembahasan bersama unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan penyidik Polres Konut.
"Sentra Gakumdu telah memproses temuan dugaan pelanggaran tersebut. Pihak-pihak terkait telah dilakukan pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi," ujar Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Konut, Abdul Makmur saat dihubungi Jumat (14/8/2020).
Hal ini sesuai peraturan bersama Bawaslu RI, Polri dan Kejaksaan dengan memproses permintaan keterangan terlapor dan saksi dilakukan oleh Bawaslu Konut didampingi penyidik dari Polres Konut dan Kejari Konawe.
