Baca juga: PAN Masih Konsisten Dukung Dokter di Pilkada Muna

Hasil klarifikasi kemudian diteruskan dalam rapat pembahasan dua, yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, penyidik kejaksaan Kejari Konawe dan penyidik Polres Konut.

"Kesimpulan dalam rapat pembahasan dua bahwa peristiwa terlapor Bupati Konut, Ruksamin yang bertemu dengan Komunitas Kopi Juang di Rumah Jabatan Bupati, tidak memenuhi ketentuan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Sehingga diputuskan dalam pleno untuk tidak dilanjutkan pada tahap penyidikan," terangnya.

"Sesuai pasal tersebut bahwa terkait dengan penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon," sambung pria yang akrab disebut Makmur.

Dugaan pelanggaran itu, menurut Makmur, telah dituangkan melalui status temuan formulir A13 yang telah ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Konut.