KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, diingatkan Bawaslu Sultra agar tidak berpolitik praktis.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari usai diskusi bersama insan pers di Kedai Ratu Alam Kendari, Kamis (13/6/2024).
Bahari menyampaikan, secara kelembagaan sudah mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat Bawaslu kepada pada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, untuk mengingatkan kepada ASN ingin mencalonkan diri, baik itu calon gubernur, wali kota dan bupati agar tidak berpolitik praktis.
Baca Juga: Warga Kampus UHO Kendari Keluhkan Sering Terjadi Kekacauan Akibat Miras dan Narkoba
"Pada prinsipnya bahwa kami mengimbau kemudian mengidentifikasi ASN, mengingatkan secara personal. Ada aturan tentang larangan untuk melakukan politik praktis, ketika dia melobi partai politik berarti secara langsung dia berpolitik praktis," kata Bahari.
