Ia mengatakan, pihaknya selalu mengimbau agar aturan dan larangan terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis dipatuhi.
"Semua tahapan Pilkada masuk di ranah pengawasan Bawaslu, jika ASN melakukan politik praktis baik mengampanyekan orang lain maupun dirinya sendiri dalam skala jabatannya itu tidak boleh," tegasnya
Sebelumnya, Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun Lio menyampaikan beberapa ASN Pemprov Sultra mengikuti perhelatan Pilkada serentak 2024.
"Tiga ASN tersebut masing-masing dua orang mengajukan cuti dan seorang kepala dinas pensiun dini karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024," kata Asrun Lio.
Baca Juga: Dirlantas Polda Sultra Diganjar Penghargaan Upaya dan Pencapaian Realisasi PNBP Tahun 2023
