Kata Asrun, ASN yang mengajukan cuti tersebut adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Basiran dan Sekretaris DPRD Provinsi Sultra, La Ode Mustari.

"Sedangkan seorang kadis yang mengajukan pensiun dini yakni H Burhanuddin, yang bersangkutan sebagai Kadis Sosial Provinsi Sultra. ASN yang pensiun dini sudah on proses dikirim ke pusat sementara Basiran dan Mustari cuti di luar tanggung negara," ucapnya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur ketentuan ASN hendak maju pada pilkada harus rehat dari tugas sebagai abdi negara. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha