KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan calon kepala daerah petahana di Pilkada 2020 untuk tidak memanfaatkan bantuan COVID-19 sebagai alat kampanye.

Petahana yang ingin bertarung di Pilkada dilarang menyertakan embel-embel nama ataupun foto pasangan calon di Pilkada 2020, dibungkus bantuan sosial COVID-19.

"Kami mengingatkan agar bakal calon petahana tidak memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kampanye. Petahana kan sudah banyak dapat akses. Harusnya bisa lebih fair," ungkap Ketua Bawaslu, Abhan saat mengikuti acara Webinar Pemilu Rakyat 2020 yang ditayangkan oleh iNews TV, Selasa (16/6/2020).

Selain itu Bawaslu telah menemukan beberapa penyalahgunaan Bansos COVID-19 untuk kepentingan beberapa calon di sejumlah daerah.

Baca juga: COVID-19 Mulai Tulari Anak-Anak di Muna