Penyalahgunaan tersebut juga akan menjadi evaluasi Bawaslu yang akan mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut.

"Kami Bawaslu akan antisipasi soal politisasi bantuan COVID-19. Memang sudah muncul di beberapa daerah, ada beberapa yang disalahgunakan," tuturnya,

Abhan mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi, imbauan, hingga teguran terkait penyalahgunaan bansos COVID-19 sebagai ajang kampanye. Ia mengultimatum agar bantuan sosial COVID-19 cukup dilabeli Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat.

"Jadi kalau bansos dari Pemda, tulis saja dari Pemda. Kalau dari Pemerintah Pusat ya tulis dari Pemerintah Pusat. Jangan nama pasangan calon yang ditulis," pungkasnya dilansir, Okezone.com.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim