KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mengingatkan kepada kepala daerah atau petahana yang akan tampil di Pilkada mendatang untuk tidak mempolitisasi Bantuan sosial (Bansos) demi kepentingan politiknya.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menegaskan peringatan yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota khususnya Pasal 71 ayat 3.

Undang-undang tersebut menjelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Salah satunya dari Bansos yang anggarannya dari APBD atau APBN yang kemudian dipolitisasi," terang Hamiruddin Udu, Sabtu (30/5/2020).

Di Sultra terdapat tujuh daerah akan menggelar Pilkada. Dari tujuh daerah, semua kepala daerah kemungkinan akan kembali maju yakni, Kabupaten Wakatobi, Arhawi. Kabupaten Muna, Rusman Emba. Kabupaten Buton Utara, Abu Hasan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Amrullah. Kabupaten Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. Konawe Utara, Ruksamin dan Kabupaten Kolaka Timur, Toni Herbiansyah.