Baca juga: PKS Curiga Pemerintah Putuskan New Normal Atas Desakan Pengusaha

Untuk mencegah adanya politisasi Bansos, Bawaslu sudah melakukan berbagai langkah-langkah preventif dengan bersurat kepada Gubernur Sultra dan Bawaslu tujuh kabupaten agar mengimbau kepala daerah yang akan kembali tampil agar tidak mempolitisasi Bansos di tengah pandemi COVID-19.

"Bawaslu juga sudah bertemu langsung dengan kepala daerah, dalam sebuah pertemuan yang salah satunya membahas persoalan Bansos," tambahnya.

Hamiruddin menegaskan bahwa, Bawaslu terus melakukan pengawasan terkait penyaluran Bansos, bahkan telah berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk nantinya memberikan sanksi pidana, kepada kepala daerah yang terbukti mempolitisasi Bansos sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

"UU tersebut memungkinkan Mendagri untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3," sambungnya.