Sahinuddin juga menyoroti bahwa anak-anak, yang didefinisikan sebagai individu di bawah usia 18 tahun menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik.

Hal ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari paparan politik yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.

"Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak didefinisikan sebagai mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan memberikan suara,” jelasnya.

Artinya, jika mereka sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih, mereka berhak mengikuti kampanye untuk memahami visi dan misi dari program pasangan calon.

Saat ditanya tentang sanksi bagi pasangan calon yang melibatkan anak-anak dalam kampanye, Sahinuddin menjelaskan bahwa sanksi tidak bisa diberikan tanpa adanya regulasi yang mengaturnya.