SURABAYA,TELISIK.ID - Bawaslu Jawa Timur keluarkan surat ke jajarannya dalam hal pengawasan agar peserta dan tim kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Adapun imbauan itu dikeluarkan pada 13 Maret lalu dengan nomor 123/PM.00.02/K.JI-38/2023.
“Saya mengapresiasi pencegahan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Surabaya dengan menerbitkan surat imbauan. Itu jadi perbincangan dan diskusi hingga tingkat nasional,” ungkap Anggota Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, Rabu (29/3/2023).
Bahkan menurut perempuan kelahiran Bangkalan tersebut, sikap Bawaslu Surabaya telah menjadi obrolan dan diskusi di tengah masyarakat pinggiran.
Baca Juga: Aksan Jaya Putra Optimis Menang Pileg dan Pilwali Kota Kendari 2024
“Jadi saya pernah beli bakso. Penjual baksonya itu cerita tentang surat Bawaslu yang ditanggapi oleh pembeli yang lain. Jadi rame. Masyarakat yang awalnya tidak mau tahu tentang pemilu akhirnya juga ikut tertarik untuk juga membahasnya,” ungkapnya.
