Menurut Ely, lewat surat bernomor 123/PM.00.02/K.JI-38/2023 yang dikeluarkan pada 13 Maret tersebut semakin meneguhkan posisi Bawaslu di mata publik.

“Keberadaan kita terasa oleh masyarakat. Untuk itu, ke depan pengawas pemilu se-Jawa Timur harus juga melakukan langkah tepat, berani dan memaksimalkan pencegahan. Buktikan dengan langkah konkret bahwa keberadaan kita penting bagi demokrasi,” jelasnya.

Bawaslu RI telah mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan bulan ramadan sebagai kegiatan politik praktis yang melanggar aturan, termasuk berkampanye di masjid.

Baca Juga: Kupas Politisi: Merantau Sejak SMA, Rajab Jinik Gudangnya Solusi

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, beberapa waktu lalu mengatakan, konsekuensi pidana yang membayangi pelaku kampanye di rumah ibadah, yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimum Rp 24 juta.