JAKARTA, TELISIK.ID – Keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait kesulitan memperoleh akses penuh informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan, mendapat perhatian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu meminta KPU memberikan akses informasi sesuai tupoksi yang melekat pada Bawaslu. Termasuk akses pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sirekap sebagai alat bantu yang akan digunakan KPU untuk proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu 2024 secara berjenjang.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan agar Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Sirekap dalam tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi.

“Perlu pengaturan agar detail tentang kewenangan Bawaslu mengakses Sirekap, seberapa jauh kewenangan Bawaslu diberikan (oleh KPU) untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap Sirekap,” tegas Heddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).