Heddy tak menampik Sirekap sebagai alat bantu bagi KPU, namun publik pun akan mencermati rekapitulasi penghitungan suara melalui sistem informasi ini. Dia mewanti-wanti KPU harus menjamin reliabilitas dan kredibilitas keamanan dalam penggunaan Sirekap.

Baca Juga: PPATK: Transaksi Rekening Caleg Rp 21,01 Triliun, Bawaslu Sebut Biaya Kampanye Partai Anak Jokowi Tak Rasional

“Jangan sampai alat bantu (Sirekap) yang ditujukan sebagai pendukung justru menjadi sumber permasalahan dan persoalan kepemiluan kita,” imbau Heddy.

Heddy juga mengingatkan KPU, yakni penghitungan dan rekapitulasi suara yang diunggah KPU melalui Sirekap akan dibandingkan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi manual versi lembaga lain, atau versi masyarakat sipil yang mengembangkan aplikasi sejenis.

Keterbatasan transparansi akses sistem informasi KPU merupakan persoalan yang sering dikeluhkan Bawaslu. Antara lain tak diberi akses yang luas memperoleh informasi pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.