Selain itu, Bawaslu juga mengaku tak diberi akses luas terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Terbaru adalah tidak diberi akses pembacaan terhadap Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang memuat tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku pihaknya masih berusaha meminta KPU untuk memberikan akses penuh pada Sikadeka agar bisa memantau sumbangan dana kampanye kontestan Pemilu 2024.

Bagja mengingatkan KPU bahwa dana kampanye yang masuk ke RKDK peserta Pemilu merupakan objek pengawasan Bawaslu. “(Karena) data rekening, dana kampanyenya ya terkait itu anggarannya berapa per-detailnya kan enggak ada,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, juga mengeluhkan sikap KPU yang membatasi akses memperoleh informasi bagi Bawaslu di semua tingkatan.