Baca Juga: Bawaslu se-Sulawesi Tenggara Apel Siaga Kesiapan Pengawasan Pemilu 2024
“(Kami) dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU,” ujar Puadi.
Mantan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta ini mengaku sebelumnya KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka. Namun, pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan sehingga pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
Bawaslu, kata Puadi, telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
“Aturan itu menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU. Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan,” tuturnya. (A)
