Menurutnya, kampanye tersebut tidak memenuhi kriteria tertutup sejak awal. Bahkan setelah adanya imbauan dari Bawaslu, penutupan area kampanye hanya dilakukan menggunakan tali rafia, yang kemudian diganti dengan kain hitam setelah koordinasi lebih lanjut dengan tim paslon.
Dua pelanggaran utama menjadi alasan penghentian kampanye tersebut. Pertama, kehadiran anak di bawah umur atau pelajar di lokasi kampanye. Kedua, kericuhan yang terjadi saat beberapa pengunjung memaksa menurunkan tirai penutup karena ingin menyaksikan artis yang diundang secara langsung.
“Kericuhan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan kampanye terbatas. Waktu kampanye pun dihentikan 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan,” jelas Nur Iman.
Selain rekomendasi penghentian, Bawaslu juga membuka kemungkinan penindakan lanjutan melalui laporan resmi dari Panwas Kelurahan dan Kecamatan.
Baca Juga: Aktivis Buton Desak Kejati Sultra Usus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Expo Takawa yang Mangkrak
