“Kami menunggu laporan model A dari Panwas setempat untuk memulai proses lebih lanjut. Jika laporan tersebut ada, kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Bawaslu juga menekankan bahwa pengundangan artis dalam kampanye terbatas tidak menjadi masalah utama, karena hal tersebut tidak diatur secara khusus dalam regulasi.
Langkah tegas Bawaslu ini menunjukkan komitmen untuk menjaga proses demokrasi yang adil dan sesuai aturan, terutama menjelang Pilkada Kendari yang semakin dekat. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
