Bawaslu juga mengingatkan para paslon dan tim suksesnya untuk mematuhi ketentuan yang melarang konvoi massa di rute tertentu.

Konvoi yang tidak sesuai dengan aturan dan melibatkan pihak-pihak yang dilarang, menurut Sahinuddin, hanya akan meningkatkan potensi gangguan serta kerusuhan.

“Jangan ada konvoi massa yang menggunakan rute tertentu dan melibatkan pihak-pihak yang memang dilarang. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari potensi terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan selama kampanye akbar berlangsung,” tegas Sahinuddin.

Bawaslu juga menetapkan jam operasional yang ketat untuk kampanye akbar. Kampanye hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WITA.

Baca Juga: Aktivis Buton Desak Kejati Sultra Usus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Expo Takawa yang Mangkrak