Sahinuddin juga menjelaskan bahwa tugas pengawas pemilu bukan hanya menemukan pelanggaran, tetapi juga memberikan solusi untuk masalah yang muncul di TPS.

Berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya, di beberapa kecamatan di Kota Kendari, ada TPS yang mengalami pemungutan suara ulang (PSU). Karena itu, Panwascam dan PKD diminta untuk menyampaikan informasi ini kepada PTPS mengenai tata cara mengidentifikasi potensi pelanggaran.

“PTPS harus mampu mengenali faktor-faktor yang dapat menyebabkan PSU sehingga mereka bisa melakukan pencegahan,” pinta Sahinuddin.

Pemahaman yang seragam, menurut Sahinuddin, mitigasi pelanggaran dapat dilakukan dan PSU tidak terjadi lagi dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Surat Suara Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 Tiba di Kota Kendari