“Kita mengambil peran bersama mengemban pengawasan partisipatif, karena ini amanah Undang-Undang," ujarnya.

Baca Juga: Balon Kades di Muna, 1 Desa Dipastikan Lebih 5 Orang

Lebih lanjut mantan Dosen Unika St. Paulus Ruteng itu mengatakan, Bawaslu sebagai lembaga untuk mengawasi pemilu membutuhkan banyak pihak dalam aktivitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak masyarakat dalam pengawasan partisipatif setiap tahapannya.

"Membagi ilmu pengawasan pemilu kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih paham tentang pemilu dan pemilihan, serta tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal itu merupakan bagian dari tugas Bawaslu," jelasnya.

Dikatakannya, sejak gong pemilu ditabuh pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu, tahapan pemilu sudah dimulai dan sekarang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.