KENDARI, TELISIK.ID - Tim Paslon Rusman Emba-Bachrun Labuta melaporkan salah satu anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Muna di tingkat provinsi.
Hal itu dilakukan karena ditengarai oleh lambatnya penanganan pelaporan pihak Paslon berakronim TERBAIK itu di Bawaslu Muna, yang ditangani Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.
Jubir Paslon TERBAIK, Darmono meminta, agar pihak Bawaslu Sultra turun ke Muna guna melakukan supervisi terhadap kerja-kerja Bawaslu Muna, terutama pada Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.
Karena, menurut Darmono, divisi tersebut yang ditangani oleh Askar dinilai tidak adil dalam penanganan laporan yang diajukan oleh Paslon TERBAIK.
"Karena kenapa, ketika tim Paslon RAPI (Rajiun-La Pili) melapor, itu langsung segera diproses, semua dipanggil. Tapi, ketika tim Rusman Emba yang melapor, itu tidak ada panggilan klarifikasi, tidak ada panggilan terlapor. Tiba-tiba itu laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur formil materi," urai Darmono usai melapor di Bawaslu Sultra, Kamis (12/11/2020).
