Pengumuman pendaftaran perekrutan badan adhoc yaitu mulai 23-27 April 2024, lalu dari 23-29 April 2024 mendatang proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA dan pada wilayah yang ada kendala dengan jaringan atau signal bisa langsung ke kantor KPU Muna Barat.

Secara teknis dan persyaratan, tidak terlalu berbeda dengan perekrutan badan adhoc di Pemilu 2024 sebelumnya. Pada proses perekrutan saat ini ujian tertulisnya menggunakan sistem CAT.

"Ini adalah sebagai upaya memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK yang dimiliki," ujar Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha