MUNA BARAT, TELISIK.ID - Memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tak terkendala, pemerintah daerah Muna Barat memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp 300 juta kepada Bawaslu Muna Barat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah pasal 2, hibah daerah meliputi hibah kepada pemerintah daerah serta hibah dari pemerintah daerah.

Hibah itu merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Maka atas dasar tersebut, kepala daerah menerbitkan surat keputusan penetapan pemberian hibah bagi masing-masing lembaga setelah pagu ditetapkan dalam APBD berdasarkan usulan dari lembaga vertikal.

Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendanaan Bawaslu dalam memfasilitasi kebutuhannya terkait penyelenggaraan pemilu.