"Sudah dianggarkan kurang lebih Rp 3 miliar sesuai arahan Mendagri dan diperuntukkan bagi Bawaslu dan KPU," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Ishak, mengapresiasi bantuan tersebut, dimana ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam rangka memberikan fasilitas kepada penyelenggara pemilu.
Baca Juga: KKB Kembali Berulah, Warga Muna di Papua Tak Sabar Pulang Kampung
"Telah dilakukan penyerahan bantuan hibah berupa barang kepada Bawaslu dan ini bersumber dari APBD perubahan tahun 2022," ungkap Ishak, Kamis (12/1/2023).
Ishak katakan, walaupun ada sedikit pergeseran terkait nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan belanja barang dan jasa, sehingga pihaknya kembali croschek kepada pihak pemerintah daerah.
