Awaluddin memastikan telah meneruskan laporan temuan tersebut ke Pj Bupati La Ode Butolo. Dia mendesak pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi terkait oknum perangkat desa berorasi saat penjemputan bapaslon bupati – wakil bupati.
“Ini termasuk dalam pelanggaran. Terkait sanksi itu tergantung bupati, baik teguran tertulis atau bahkan pemberhentian langsung,” tegasnya.
Terkait kampanye, Awaluddin mengingatkan bahwa ada beberapa aparatur negara yang tidak dibolehkan atau dilarang mengikuti kegiatan kampanye dan menunjukkan keberpihakannya.
Mereka yang dilarang adalah ASN, kepala desa, perangkat desa, dan TNI/Polri. Awaluddin meminta mereka menjaga diri sendiri untuk tidak menunjukkan keberpihakan karena jelas sanksinya.
“Ini dapat dilihat dari kasus sebelumnya yakni terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu ASN dan Pj Bupati Muna Barat saat Pilcaleg 2024 lalu,” jelas Awaluddin.
