MUNA BARAT, TELISIK.ID – Bawaslu Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, tegas mengingatkan kepada para kepala desa untuk tidak menunjukkan keberpihakan secara terbuka, meskipun mereka memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Muna Barat, LM Karman, menegaskan hal itu karena sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan kepala desa di seluruh Indonesia sedang ditangani oleh Bawaslu RI.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain berupa kepala desa yang berfoto dengan pasangan calon (paslon), menghadiri kampanye, serta membuat keputusan yang merugikan salah satu calon.
Selain itu, ada juga kasus kepala desa yang terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) di fasilitas desa, atau bahkan terlibat aktif dalam pembentukan tim pemenangan paslon.
Baca Juga: Divisi Humas Polri Perkuat SDM dan Kolaborasi dengan Media Massa
