Bawaslu RI mencatat sebanyak 1.159 pelanggaran yang terdiri dari 130 pelanggaran netralitas, 42 tindak pidana pemilu, serta 97 pelanggaran terkait perundang-undangan lainnya.
Meskipun Sulawesi Tenggara berada di zona hijau dengan hanya 25 kasus pelanggaran, Bawaslu Muna Barat tetap mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayahnya tetap berjalan dengan santun dan netral.
Karman mengingatkan bahwa pilkada hanya sesaat, tetapi silaturahmi akan terus berjalan. Sehingga, kepala desa harus menjaga netralitasnya.
“Kepala desa memang memiliki hak pilih, tetapi harus tampak netral. Posisi kepala desa sebagai pemimpin sangat rentan untuk dipengaruhi, mengingat mereka adalah magnet elektoral yang berpotensi mempengaruhi masyarakat,” ujar Karman, di kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa, Kamis (7/11/2024).
Bawaslu Muna Barat juga mengingatkan agar kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang bisa merusak integritasnya sebagai pemimpin yang netral.
