Menurut data dari Bawaslu RI, Provinsi Sulawesi Tenggara berada di urutan ketiga dalam hal penanganan netralitas ASN di 17 kabupaten/kota yang ada di wilayah ini, sehingga isu ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Muna Barat.

Karman mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada beberapa ASN yang diduga melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada Muna Barat 2024.

Beberapa kasus sudah diproses dan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Namun, keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh BKN.

“Bawaslu berfungsi sebagai penyelenggara pemilu yang memberikan rekomendasi, sedangkan BKN yang akan menentukan sanksi terhadap ASN yang melanggar,” jelas Karman.

Ia mengingatkan seluruh ASN, terutama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menjaga diri dan memastikan bawahannya tetap berhati-hati selama tajapan pilkada.