Bawaslu juga telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terkait dengan proses kampanye dan saat ini sedang melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Proses penanganan pelanggaran netralitas ASN, kata Karman, terbagi menjadi dua jalur, yakni pidana dan kode etik. Jika terbukti ada pelanggaran, kedua proses ini akan berjalan bersamaan.

“Jika proses pidananya tidak terpenuhi, maka proses netralitas akan tetap diproses. Kami selalu berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan kasus,” jelasnya.

Baca Juga: 250 Pemilih Pemula di Baubau Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Bawaslu juga mengingatkan ASN untuk tetap menjaga sikap netral, baik di media sosial maupun di kehidupan publik.