Ia juga mengingatkan agar KTP-el bagi 1.036 pemilih ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muna Barat.

Bawaslu juga mendorong agar pengumuman DPT dilakukan di tempat umum, sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat Muna Barat.

Untuk pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak ditemukan, pengawasan dalam pendistribusian harus dilakukan secara selektif untuk mencegah penyalahgunaan dalam proses pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk berpartisipasi dalam pengawasan daftar pemilih,” pinta Karman.

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Apresiasi Pengamanan Polres dan TNI di Deklarasi Pemilukada Damai 2024