Selama pemungutan suara, PTPS juga harus memahami syarat-syarat untuk pemungutan suara ulang (PSU), seperti pemilih yang memilih lebih dari sekali di TPS yang sama maupun berbeda. Mereka juga perlu melaporkan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tetap memiliki KTP dan ingin memberikan suara.

Baca Juga: Personel Polri Aiptu Mardiyanto Berikan Seragam Sekolah Anak Nelayan Desa Bajo Buton

Awaluddin menegaskan kepada pengawas adhoc untuk melaporkan setiap hasil pengawasan.

"Kondisi-kondisi yang terjadi di lapangan harus dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan (LHP) oleh PTPS. Tanpa LHP, pengawasan tidak akan sinkron dengan fakta yang ada," ujarnya.

Awaluddin berharap PTPS dapat menjalankan perannya dengan baik dalam pengawasan, memotret setiap kejadian, termasuk dugaan pelanggaran dan perhitungan suara. "PTPS harus bekerja secara maksimal untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menghadapi pilkada," tegasnya. (C)