Baca Juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Sekda Muna Barat: Keputusan KASN Final
Pasalnya terkait PSU, jika didapatkan pelanggaran, itu bukan lagi kewenangan Bawaslu untuk melakukan rekomendasi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu termasuk dengan PKPU 25 yang menyebut pemungutan suara ulang paling lambat dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan.
Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, nanti MK yang akan tentukan, maka menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan.
Termasuk dengan dugaan pelanggaran yang ada di Desa Kombikuno, yaitu DPK yang dilaporkan ber-KTP Kendari, akan dilakukan klarifikasi sehingga undangan telah disampaikan kepada pelapor, saksi termasuk KPPS, dan pihak terlapor.
"Hasilnya nanti akan disampaikan ke publik, agar diketahui sudah sejauh mana prosesnya dan apa hasilnya," ujarnya.
