Selanjutnya, dari keterangan yang bersangkutan, pihaknya akan melakukan penyusunan kajian. Pasalnya pelanggaran ini mengarah ke perundang-undangan lainnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan meneruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti serta ia juga pastikan kajian tersebut akan tuntas pada pekan depan.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat: ASN Harus Netral, Masyarakat Harus Kompak

"Oknum ASN tersebut juga mengaku bahwa akun Facebook itu miliknya," pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu anggota panwascam juga telah mengingatkan terkait netralitas ASN, yang mana seharusnya para ASN menanamkan sikap netral menjelang pemilu, apalagi para ASN telah menandatangani pakta integritas, sebagai wujud komitmen ASN dalam menjaga netralitas.