“Pencegahan itu dilakukan dengan berbagai cara oleh Bawaslu selaku penyelenggara, di antaranya mensosialisasikan, menghimbau, menginstruksikan, dan melakukan hal-hal yang terkait dengan cara meminimalisir pelanggaran pemilu,” ungkap Awal, Rabu (11/10/2023).

Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Karman mengatakan, lahirnya rencana tindak lanjut itu untuk membuktikan sebagai pengawas pemilu ada aksi nyata yang dilakukan di lapangan.

“Sosialisasi itu jangan hanya dijadikan sebagai acara seremonial, tetapi harus ada tindak lanjut aksi nyata sebagai salah satu cara kita dalam melakukan inovasi pengawasan,” jelasnya.

Baca Juga: Muna Barat Mulai Rasakan Dampak Elnino, Tujuh Hektare Sawah Alami Kekeringan

Dari penyusunan rencana tindak lanjut tersebut, Bawaslu Muna Barat dan Panwascam menyepakati 5 item yang akan diprogramkan pada masyarakat, yakni membentuk komunitas pemilu bersih, membentuk kampung pengawasan partisipatif yang berbasis kearifan lokal sesuai kecamatan masing-masing.