Menghadapi situasi ini, Bawaslu Muna Barat juga mengimbau kepada PKD, Panwascam, dan pengawas pemilu untuk tidak menjadi bagian dari penyebar berita hoaks. "Setiap berita yang diterima harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum dibagikan," pesan Karman.

Baca Juga: KPU Muna Barat Pastikan Tidak Ada Kerusakan Surat Suara Pilgub Sultra 2024

Salah satu narasumber dalam penanganan berita hoaks, Sahrina Saifudin, seorang akademisi, menjelaskan bahwa berita hoaks berpotensi menimbulkan ketegangan sosial, terutama jika mengandung isu SARA. "Berita hoaks dapat merusak integrasi bangsa dan mempengaruhi legitimasi penyelenggara pemilu serta hasil Pilkada," ujarnya.

Sahrina juga menyatakan bahwa meskipun berita hoaks melanggar hukum, pendekatan pencegahan lebih diutamakan. "Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan berbagai stakeholder terkait," jelasnya.

Zainal Abidin, seorang jurnalis, menambahkan pentingnya verifikasi mandiri terhadap informasi hoaks. "Pengawas pemilu perlu dilatih untuk menggunakan teknologi dalam memverifikasi informasi sebelum membagikannya. Ini sangat penting, mengingat meningkatnya gangguan informasi menjelang Pilkada," kata Zainal.