Dalam kutipan Bawaslu RI itu bahwa opini atau pendapat pribadi yang disampaikan oleh Mendagri tidak bisa dijadikan acuan hukum sebab pendapat pribadi tidak bisa mengalahkan peraturan pemerintah apalagi mengalahkan undang-undang yang berlaku.
Seluruh pengawas di masa kampanye ini, harus bersikap tegas jika masih ada orang-orang yang disebutkan dalam undang-undang terkait netralitas atau hadir di sekitar tempat pelaksanaan kampanye misalnya di dalam tenda, berarti dikategorikan melanggar. Tetapi bila berada di luar tenda tempat kegiatan kampanye, tidak dikategorikan sebagai pelanggaran.
Ia mengingatkan kepada seluruh ASN, perangkat desa, kepala desa yang ingin mengetahui visi misi paslon, tidak harus mengikuti kampanye tetapi bisa dengan meminta brosur atau pamflet yang telah tertuang visi misi paslon di dalamnya.
Untuk itu, ia mengatakan, sebagai pegawas harus tegas maka dibutuhkan keberanian. Ia meminta selama masa kampanye diharapkan selalu bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Muna Barat, Izhar mengatakan, dalam masa kampanye ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran guna memastikan setiap informasi terkait dugaan pelanggaran.
