MUNA BARAT, TELISIK.ID - Bawaslu Muna Barat, terus imbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap jaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang dan tidak berkampanye di media sosial.
Diketahui, Pemilu 2024 mendatang telah memasuki masa kampanye, untuk itu Bawaslu mengimbau ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, ketua RT, ketua RW, kepala desa, perangkat desa, BPD, lurah, dan camat untuk menjaga netralitas. Untuk itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin USA menegaskan agar perangkat daerah tidak terlibat terhadap politik praktis, sebab akan berdampak pidana bagi yang melanggar.
"Larangan itu telah diatur pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkapnya, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Taken MoU Bersama Pemda, Kemenag Muna Barat jadi Duta Stunting
Kemudian, regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggar dapat dipidana, baik penjara maupun denda, adapun dalam Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
