Selain itu, ia juga menegaskan terkait netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan.

Untuk itu, ia juga menegaskan kepada seluruh ASN TNI/Polri, Pejabat BUMN/BUMD, ketua RT, ketua RW, kepala desa, perangkat desa, BPD, lurah dan camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Sehingga, segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Pulau Bero Muna Barat Kini Dialiri Listrik

Sebelumnya, ASN dan seluruh perangkat daerah juga telah diimbau oleh Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri untuk netral dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan, jika kepala desa ditemukan atau pihak perangkat desa mengikuti kegiatan politik, maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.